01 Mei 2008

Sidang Tilang Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hari selasa, 29 April 2008 saya dengan terpaksa harus menghadiri sidang tilang di pengadilan negeri jakarta selatan. Tepatnya 2 minggu yang lalu saya kena tilang di sebuah perempatan krn menerobos jalur busway, krn lagi gk ada duit makanya saya terima dengan ikhlas surat tilang dari pak polisi dan harus merelakan SIM saya ditahan sampai 2 minggu kedepan.

H-1 dari jadwal persidangan saya sibuk mencari artikel di blog internet tentang hal-hal yang terjadi ketika kita melakukan proses sidang tilang. Dan saya cukup dapat banyak inputan dari beberapa blog teman yang mengatakan bahwa saya harus hati – hati dengan ‘calo’ persidangan. Pada beberapa blog selalu menceritakan tentang bahayanya kita bertransaksi dengan ‘calo’ persidangan. Bisa-bisa harga denda yang dikenakan ke kita akan berlipat ganda, udah pasti rugi besar.

Karena semua blog yang saya temukan kurang update, krn diceritakan pada tahun 2007 maka kali ini akan saya ceritakan rangkaian kejadian sidang tilang pada tahun 2008 berikut biaya yang harus anda siapkan....

Saya rasa kebiasaan calo pada setiap tempat sidang serupa, kali ini ketika saya sudah berada sekitar 300 s.d 400 meter dari gedung pengadilan sudah ada beberapa orang yang memanggil-manggil saya dari pinggir jalan, “ayo mas yang mau sidang tilang-nya cepet, kesini mas”... nada yang digunakan para calo terkesan memaksa, jadi cuekin aja, jangan dimasukin ke dalam hati, mereka emang harus begitu krn ‘saingan’ mereka banyak banget.

Ketika anda sudah tiba di gedung pengadilan, maka anda akan melihat beberapa motor yang terparkir di depan pagar pengadilan, nah para pengguna motor itu sudah melakukan kesalahan krn mempercayai omongan calo yang serupa dengan kalimat ini...”mas, parkir disini aja jangan di dalam, penuh”, klo kita terus ngeyel masuk ke dalam maka mereka akan berteriak “mas, disini aja, gimana sih dibilangin gak percaya!”. Beberapa ajakan itu adalah cara mereka untuk para peserta sidang memarkir kendaraan mereka di ‘Markas’ mereka, dan ketika anda sudah selesai memarkir, pada calo akan menyerbu anda dengan gesit, 80% dari mereka memaksa, saya melihat dengan mata kepala sendiri ada 1 orang yang dikerubuti sama 6 calo, hati-hati juga dengan bawaan anda seperti dompet dan HP jangan disimpan di tempat sembarangan krn bisa saja salah 1 dari calo tersebut berniat mencopet.

Saya menerobos paksaan tempat parkir calo dengan masuk ke gedung persidangan, disana ada polisi yang memandu saya untuk memarkir motor di sebelah kanan gedung, dan ternyata masih banyak banget tempat kosong. Terbukti, omongan calo tidak sesuai fakta! Kalau kita sudah di area gedung kita tidak akan bertemu lagi dengan calo yang menggangu, tenang rasanya, sekarang tinggal cari info proses persidangan.

Hal yang perlu anda lakukan ketika sudah di dalam gedung persidangan adalah mendaftarkan diri anda sebagai peserta sidang dengan menyerahkan kartu tilang (warna pink) ke loket panitia tilang. Ketika anda menyerahkan kartu tilang, biasanya polisi di loket menyebutkan jumlah uang, nah maksud dari polisi tersebut adalah jumlah uang yang harus anda bayar kalau anda ingin menebus STNK/SIM yang ditahan tanpa menjalani sidang. Sayangnya tidak ada suatu pengumuman ato transparansi yang jelas dari jumlah uang yang disebut polisi itu. Setiap orang yang ingin langsung selesai tanpa sidang biasa dikenakan biaya 50.000, ada juga 75.000 dan 100.000. Saya gak mau beresiko membayar uang tersebut krn siapa tau kalo sidang biaya bisa kurang dari 50rb. Pada antrian di loket ada beberapa calo yang menebus STNK/SIM dari pelanggannya, inilah pekerjaan si calo, cuma nganter surat tilang ke loket apa susahnya??anda juga bisa kan?? dan gak perlu ada biaya tambahan, uang rokok utk calo/perantara tersebut. Intinya jangan kejebak dengan omongan calo yang menyatakan bahwa ngambil STNK/SIM anda di dalem gedung itu prosedurnya susah, ini adalah suatu tindak penipuan.

Setelah saya memberikan surat tilang ke loket dan dipanggil namanya saya ucapkan “saya ikut sidang pak!”, setelah itu saya mendapat kartu nomor urut, saya dapet urutan 60. Lalu saya tinggal menunggu sidang dimulai. Namanya Indonesia budaya ngaret memang sudah terbentuk dan mengakar kuat, maka ikhlaskan waktu anda sekitar 30 s.d 60 menit dari waktu yang tercantum di surat tilang anda.

Persidangan pun dimulai, setiap surat tilang yang dikumpulkan petugas dipanggil satu per satu. Urutannya longkap-longkap kok, jadi yang urutan 80 pun bisa saja jadi orang yang ke 40 dipanggil petugas, saya orang ke 20 dipanggil petugas, masing-masing peserta gak ngabisin waktu lebih dari 1 menit, singkat banget. Cuma duduk di bangku terdakwa, dibacain jumlah denda oleh hakim trus keluar deh dari ruang persidangan, gk pake lama. Di luar ruang sidang anda tinggal membayar denda di loket pembayaran.

Utk tahun 2008, perbedaan jumlah denda tidak berbeda jauh dari thn 2007, utk pelanggaran ringan (tidak patuhi rambu lalu lintas) dikenakan 25.000, jika pelanggaran krn tidak membawa SIM/STNK dikenakan 50.000, jika tidak membawa keduanya biasanya 75.000, harga berbeda 10.000 s.d 15.000 untuk pelanggaran yang dilakukan mobil. Tapi di loket biasanya anda diminta Rp 1000 utk biaya administrasi ato semacamnya...total uang yang saya keluarkan ketika menghadiri sidang tilang kemarin hanya 26.000, cukup murah daripada harga damai yang ditawarkan polisi di tengah jalan. Dan semoga saja uang itu untuk kas negara, bukan untuk kantong orang-orang di pengadilan. Saya cinta Indonesia....hehehehehehe